Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul Menolak PMK Nomor 3 Tahun 2020
Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Bantul Menolak PMK Nomor 3 Tahun 2020 dan Aplikasi Siap Berbayar.
Impessa.id, Yogyakarta : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit -PMK menuai protes dibanyak daerah terlebih dari para profesi Apoteker, karena PMK tersebut menempatkan farmasi dalam kategori pelayanan non-medis menjadikan penyempitan makna pelayanan kefarmasian di rumah sakit, dalam hal ini membatasi pelayanan pengelolaan ketersediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Di Yogyakarta, Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia -IAI Kabupaten Bantul menggelar Seminar Nasional dan Rakercab - Rapat Kerja Cabang bertajuk “Love and Trust” dihadiri 500 anggotanya bahkan juga berdatangan peserta dari berbagai kota di Jawa, yang dalam kesempatan itu juga serentak menyuarakan penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit -PMK tersebut.
Ketua PC IAI Kabupaten Bantul Amirul Mustofa, MMR Apt didampingi Wakil Ketua PC IAI Kabupaten Bantul, Pendicho Eko Yulianto SFar Apt kepada wartawan menuturkan, “Dalam kesempatan ini kami menggelar aksi menolak PMK karena sangat merugikan kami, kami dibatasi untuk berinteraksi dengan pasien, menurut peraturan baru tersebut yang bisa berinteraksi dengan pasien hanya tenaga medis. Berhubung farmasi berhubungan dengan obat maka penggunaan obat menjadi tidak maksimal. Tidak bisa termonitor dan tidak bisa terkontrol dengan baik. Selama ini kami memberikan obat sambil memberikan edukasi memberikan pembelajaran kepada pasien agar obat itu betul-betul digunakan dengan baik supaya tingkat kesembuhannya juga baik,” ujar Amirul Mustofa.
Aksi kami selanjutnya, kami sudah sepakat dengan Pengurus Daerah IAI Daerah Istimewa Yogyakarta untk segera menerbitkan Surat Rekomendasi dalam hal ini kepada Kementerian Kesehatan dan kepada Pengurus Pusat IAI di Jakarta, untuk meninjau ulang, merevisi, agar pelayanan ke-farmasi-an bisa disendirikan, bisa dipisah dari pelayanan medis maupun non-medis.
Amirul Mustofa mewakili segenap anggota PC IAI Kabupaten Bantul berharap Undang Undang kefarmasian segera di syahkan, mengingat Dokter sudah punya Undang Undang Kedokteran, Perawat sudah punya Undang Undang Keperawatan, Bidan sudah punya Undang Undang Kebidanan, hanya farmasi yang belum punya Undang Undang Kefarmasian.
“Kami mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan DPR RI segera mengesahkan Undang Undang Kefarmasian yang sudah lama kami perjuangkan, agar kami selaku profesi kesehatan itu segera bisa sama dengan dokter, perawat dan bidan yang sudah punya Undang Undang, Payung Hukum yang lebih tinggi,” imbuh Amirul Mustofa. Dalam kesempatan itu perwakilan anggota PC IAI Kabupaten Bantul membentangkan spanduk menolak PMK Nomor 3 Tahun 2020 dan Menolak Aplikasi SIAP Berbayar. (Antok Wesman-Impessa.id)