Feature

DPD Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin MELATI DIY Merespon PAES AGENG Pernikahan Artis Nasional

DPD Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin MELATI DIY Merespon PAES AGENG Pernikahan Artis Nasional

DPD Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin MELATI DIY Merespon PAES AGENG Pernikahan Artis Nasional (Foto: Istimewa)

Impessa.id, Yogyakarta: Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin -DPD HARPI “Melati” Daerah Istimewa Yogyakarta, Hj. Listiani Sintawati, SH, melalui Ikatan Pelaksana Pernikahan Tradisional Yogyakarta -IKAPPESTY, kepada Impessa.id mengabarkan bahwa beberapa hari terakhir viral di media sosial terkait pernikahan Luna Maya dan Maxime. “Kami dari DPD HARPI “Melati” DIY turut berbahagia dan berbangga karena dalam pernikahan Luna Maya dan Maxime, memakai Tata Rias Pengantin Paes Ageng yang merupakan salah satu tata rias pengantin khas Yogyakarta,” ungkap Listiani Sintawati.

Dijelaskan, “Tata Rias Pengantin Paes Ageng adalah tata rias pengantin yang bersumber dari Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam catatan sejarah, atas perkenan Sri Sultan Hamengkubuwono IX melalui dhawuh dalem kepada empat empu juru paes pengantin Yogyakarta, Tata Rias Pengantin Paes Ageng diperbolehkan untuk dipakai oleh masyarakat yang menghendaki memakai tata rias ini untuk rangkaian upacara pernikahan. Tata Rias Pengantin Paes Ageng adalah tata rias yang sarat makna, sehingga banyak tata aturan yang harus dipenuhi sesuai dengan pepakemnya, agar aura kecantikan pengantin semakin terpancar”.

Listiani menambahkan, dari perjalanan sejarah Tata Rias Pengantin Paes Ageng sehingga dapat dipakai olah masyarakat inilah, maka sudah sewajarnya jika masyarakat pelaku budaya bersama-sama dengan Himpunan Ahli Tata Rias Pengantin (HARPI), menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu mempelajari dengan teliti dan detail Tata Rias Pengantin Paes Ageng mutlak diperlukan, sebelum juru rias pengantin memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait tata rias pengantin, agar tidak men-degradasi atau mengurangi makna filosofi didalamnya.    

Dengan demikian, DPD HARPI “Melati” DIY menegaskan bahwa Tata Rias Pengantin Paes Ageng adalah milik Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan masyarakat yang menghendaki diperbolehkan untuk memakai. Sebagai wujud tanggung jawab moral, tentulah kemurahan hati dari pihak Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat harus diimbangi dengan menjaga tradisi tata rias sesuai dengan pepakemnya, agar tetap lestari dan terjaga nilai-nilai filosofi atau ajaran ajaran moral yang terkandung didalamnya. (Dora Lina Bineri-IKAPPESTY/Antok Wesman-Impessa.id)