Konsorsium Penerbit Jogja Melawan Pembajakan Buku
Impessa.id, Yogyakarta : Sebanyak 12 penerbit di Yogyakarta yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja -KPJ, resmi melaporkan perkara pembajakan buku yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berhasil ditemukan di kios-kios buku di Shoping Center Yogyakarta.
Wakil dari ke-12 penerbit tersebut menggelar Press Conference di sela-sela acara Festival Buku-Musik Mocosik 2019 di JEC, Minggu (25/8/2019) masing-masing, Nursam dari Penerbit Ombak, Angga dari Lentera Dipantara, Hairuz Salim dari Penerbit Gading, Fawaz Al Batawy dari Penerbit Gardamaya dan Sadam dari Penerbit Mojok, didampingi Wawan Arif dari IKAPI Jogja, Hinu OS selaku Penggerak Konsorsium Penerbit Jogja, Artie Ahmad dari Komunitas Penulis, Agus Noor selaku Penulis, Gusmuh selaku Penulis, Irwan Bajang selaku Direktur Mocosik Foundation dan Ariyanto SH selaku Ketua IKADIN.
Adapun penerbit lain yang tergabung kedalam KPJ yakni, CV Gava Media, Media Pressindo, Pustaka Pelajar, CV Pojok Cerpen, PT Gardamaya Cipta Sejahtera, PT Galang Media Utama, PT LkiS Pelangi Aksara, PT Bentang Pustaka, CV Kendi, CV Relasi Inti Media, dan CV Diva Press.
“Ini merusak ekosistem penerbitan buku dan merugikan dunia penerbitan. Ini harus dilawan dan dibawa ke muka hukum,” ujar Hisworo Banuarli, yang akrab disapa Hinu OS, memimpin rekan-rekannya di penerbitan untuk mengepalkan keyakinan yang sama bahwa pembajakan buku ini mestilah dilawan.
Hinu OS yang didampingi sejumlah pengacara dari PBH IKADIN mendatangi Polda DIY dan memberikan laporan rinci, dan ditindaklanjuti oleh Polda dengan menerbitkan surat No. LP/0634/VIII/2019/DIY/SPKT yang isinya menerima laporan pihak KPJ yang diwakili Hinu OS alias Hisworo Banuarli, yang dalam laporannya menyertakan sejumlah judul buku bajakan.
Pelaporan bertanggal 21 Agustus 2019 itu merupakan upaya penerbit-penerbit di Yogyakarta dalam menyikapi pembajakan buku yang makin masif dan terbuka, bahkan ada buku yang belum resmi diedarkan, bajakannya sudah muncul terlebih dahulu di kios-kios buku.
Akibat pembajakan itu, penerbit yang mengolah naskah hingga terbit sebagai buku kehilangan pendapatannya. “Buku itu sebelum terbit melewati proses yang panjang, ada editor, desainer isi dan sampul, pembaca ahli, dan seterusnya, dan pihak penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan itu semua, makanya pembajakan membuat penerbit limbung,” lanjut Hinu.
Bukan hanya penerbit yang dirugikan, penulis pun kehilangan pendapatannya berupa royalti dari proses industri perbukuan. “Menulis buku itu berat. Jika kau pegawai negeri, gaji bulananmu masih bisa menopang kehidupanmu dan kehidupan keluargamu. Namun, jika kamu hanya mengharapkan royalti buku untuk kehidupan finansialmu, hidupmu pasti akan sialan,” tukas Muhidin M. Dahlan, yang hampir semua buku yang ditulisnya dibajak di Shoping Center Yogyakarta.
“Begitu meresahkannya pembajakan buku ini. Mestilah ini harus dilawan dengan memberikan kepercayaan kepada para penegak hukum untuk mengambil tindakan. Apalagi, dunia literasi sedang tumbuh. Festival buku juga kembali menggeliat di Yogyakarta, seperti MocoSik Festival, Patjar Merah, Kampung Buku Jogja -KBJ, maupun Islamic Book Fair –IBF,” imbuhnya.
“Sebagai penulis, pemilik penerbitan independen, saya merasakan kerugian yang sangat besar dari praktik jahat pembajakan buku ini. Karena itu, MocoSik Festival turut mengutuk pembajakan buku dan mendukung pelaporan yang dilakukan Konsorsium Buku Jogja (KBJ). Sebab, jika bukan dilawan secara bersama-sama, pembajakan ini bisa mengubah persepsi masyarakat bahwa tindakan jahat dan ilegal itu pekerjaan ‘biasa-biasa’ saja. MocoSik mendukung penuh agar pihak aparat keamanan menindak pelaku-pelaku pembajakan buku itu,” tegas Irwan Bajang, CEO MocoSik Festival.
Sementara itu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta yang dipimpin Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) IKADIN Yogyakarta, mendukung penuh apa yang dilakukan 12 (dua belas) penerbit yang tergabung dalam Konsorsium Penerbit Jogja. IKADIN menjadi pendamping 12 penerbit tersebut ke Polda DIY.
Hal itu dilakukan IKADIN karena adanya dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi. “Ini merupakan wujud komitmen IKADIN Yogyakarta dalam penegakan hukum dalam rangka membangun suasana akademis di Yogyakarta yang fair, bermartabat dan bermoral, mengingat Yogyakarta merupakan kota pelajar dimana para cendekiawan lahir,” jelas Ketua IKADIN Ariyanto SH. (Tim Marcom Mocosik/Antok Wesman).