Event

MTCC UMY dan ITB-AD Jakarta, Gelar Pers Conference Rokok Menghanguskan Masa Depan Bangsa.

MTCC UMY dan ITB-AD Jakarta, Gelar Pers Conference Rokok Menghanguskan Masa Depan Bangsa.

MTCC UMY – ITB-AD Jakarta, Gelar Pers Conference Rokok Menghanguskan Masa Depan Bangsa.

Impessa.id, Yogyakarta : Dugaan di tahun 2019, peningkatan jumlah perokok di kalangan remaja Indonesia meningkat sebesar 5,6 %, ternyata meleset, data dari Riset Kesehatan Dasar justru menunjukkan jumlah itu meningkat jauh lebih tinggi, mencapai 9,1 %.

Kecemasan yang menghantui banyak pihak terkait Golden Generation Indonesia di tahun 2035, dimana demografi jumlah usia muda bangsa Indonesia menjadi mayoritas, karena setiap tahun semakin banyak generasi muda Indonesia, harapan bangsa, menjadi kecanduan Nikotin Tembakau. 

Sehubungan dengan hal itu, Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta –MTCC, bersama Ahmad Dahlan Tobacco Control - Center of Human and Economic Development -CHED Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan -ITB AD Jakarta, menggelar Pers Conference, Jum’at (22/03/19) di Forriz Hotel Yogyakarta, menyampaikan kepedulian akan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Acara menghadirkan narasumber masing-masing, Diah Setyawati dari FE UMY, Roostita Dwi Meilani -Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkanna, SE,MM –Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dianita Sugiyo,Ns, MHID -Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga Wakil Ketua MTCC UMY, Resti Yulianti –Dosen FKIK UMY serta wakil pelajar-mahasiswa Laila Isna dan Ramadhani Ghafur.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa secara global berdasar data dari World Health Organisation -WHO, Epidemi Tembakau telah membunuh sekitar tujuh juta orang per-tahun, dimana 890-ribu orang diantaranya merupakan Perokok Pasif. Jika tidak ada penanganan serius, maka pada tahun 2030 diperkirakan jumlah korban terus bertambah menjadi 8 hingga 9 juta orang, dan sebagian besar terjadi di negara-negara berkembang. Indonesia yang memiliki bonus demografi mendapat ancaman serius akibat epidemik Nikotin Tembakau karena “Rokok Menghanguskan Masa Depan Bangsa” paralel dengan topik pembahasan.

Pada saat yang bersamaan, kini muncul tren baru di kalangan remaja yaitu pemakaian Rokok Elektronik, yang diklaim sebagai alat bantu berhenti merokok, tidak berasap, dan dipromosikan memberi banyak manfaat. Data dari WHO, di tahun 2014, terdapat 466 variasi merk alat Rokok Elektronik yang beredar di pasar dan berhasil menyedot dana rakyat di negara-negara berkembang, sebesar 3-milyar US Dollar.

Di Indonesia, tren Rokok Elektronik mulai menjamur di kalangan remaja. Produk Vape dapat dengan mudah ditemukan dan dijual bebas terutama di kedai-kedai atau melalui penjualan Online yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.

Disebutkan bahwa dampak Rokok Elektronik terhadap kesehatan berkaitan erat dengan kandungan bahan cairan (e-liquid) yakni Nikotin dan Aerosol (uap). Nikotin dengan rumus kimia C10H14N2, merupakan senyawa yang bersifat Toksik (racun) sangat kuat dan kompleks. Mual dan muntah adalah gejala yang paling umum dari keracunan Nikotin Akut. Dosis yang berlebihan menyebabkan Temor, diikuti Kejang-kejang. Paralysis dan Kolaps pembuluh darah adalah ciri yang menonjol dari keracunan Nikotin Akut. Seringkali kematian disebabkan oleh Respiratory Paralysis, yang mungkin terjadi segera setelah gejala pertama keracunan Nikotin Akut.

Resti Yulianti, Dosen FKIK UMY menuturkan, tidak ada Dosis minimum Nikotin yang dapat ditoleransi manusia. “Over-Dosis Nikotin menyebabkan Depresi dan kelumpuhan Sistem Saraf Pusat. Nikotin telah terbukti memiliki efek buruk pada proses Reproduksi, Berat Badan Janin dan gangguaan kesehatan lainnya. Rokok dalam bentuk apapun dikategorikan sebagai Zat Adiktif yang efeknya merugikan kesehatan," tuturnya.

Ditambahkan bahwa Rokok Konvensional maupun Rokok Elektronik, keduanya memiliki kandungan yang dapat merugikan kesehatan karena keduanya mengandung zat berbahaya yang apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, terakumulasi dalam tubuh, dan dapat berakibat fatal untuk kesehatan. “Rokok Elektronik mengandung Zat Adiktif dan Zat Tambahan yang bersifat Karsinogenik, mengakibatkan gangguan kesehatan, akibat cairan e-Liquid dan Aerosol (uap) hasil pemanasan,” jelas Resti.

Dianita Sugiyo, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga Wakil Ketua MTCC UMY  menyimpulkan, mengingat begitu banyaknya bahaya yang ditimbulkan dari Rokok Elektronik, maka diperlukan adanya kebijakan yang mengatur:

1. Melarang segala bentuk iklan, promosi, sponsorship Rokok termasuk Rokok Elektronik.

2. Menolak segala jenis klaim kesehatan yang tidak terbukti, dari Rokok Elektronik.

3. Mendesak Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, termasuk Rokok Elektronik.

4. PemDa menegaskan bahwa Rokok Elektronik masuk kategori rokok yang diatur didalam PerDa.

Lebih lanjut Dianita Sugiyo menyatakan, berkaitan dengan pengaturan Cukai Rokok, rekomendasi yang disampaikan adalah; 

1. Menentang segala bentuk produk tembakau yang dikonsumsi manusia termasuk Rokok Elektronik. Kajian dari BPOM tentang bahaya rokok termasuk Rokok Elektronik sudah dapat menjadi bukti yang kuat untuk menentang konsumsi produk tembakau.

2. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan eksploitasi terhadap orang miskin yang sudah menjadi mayoritas konsumen rokok. Masyarakat miskin yang menjadi perokok dan petani tembakau berkontribusi signifikan mendongkrak surplus profitabiltas industri rokok besar. Industri rokok menjadi “drakula” ekonomi rakyat. Ihwal ini tidak jauh berbeda dengan sistem cultuur-stelsel (tanam paksa) zaman VOC di Hindia Belanda.

3. Mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai rokok semaksimal mungkin, supaya masyarakat miskin tidak lagi menjadikan rokok sebagai pilihan kedua, setelah beras. Deregulasi tentang cukai rokok 57% idealnya menjadi angka minimal terkait dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang 1995 tentang Cukai.

4. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2018 dengan alasan tidak berpihak kepada kepentingan dan kemaslahatan rakyat Indonesia.

5. Mengajak Muslim Indonesia bersama-sama menyatukan padangan mengenai Fatwa Haram Rokok termasuk Rokok Elektronik. Sebagai negara peserta Organisasi Kerjasama Islam -OKI, Indonesia seharusnya ikut berpartisipasi, seperti kebijakan negara peserta OKI lain, tentang pengawasan tembakau FCTC -Framework Convention on Tobacco Control. Fungsi dari FCTC itu adalah membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok yang sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit berbahaya yang berakhir kematian, membuat kecanduan, dan pendapatan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok. Tujuan FCTC sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah, karena banyak negara anggota OKI yang mengeluarkan Fatwa Haram Merokok, ikut meratifikasi FCTC, sehingga dengan Indonesia ikut meratifikasi FCTC menjadi peningkatan pencapaian Maqashid Syariah di Tanah Air.

6. Membuat Regulasi Khusus mengatur penyederhanaan Layer Cukai Rokok, akses jual beli rokok konvensional.

Menurut Dianita Sugiyo, S,Kep.,Ns.,MHID, orang menjadi Addicted Rokok atau Ketagihan Rokok, dikarenakan sudah menjadi permintaan tubuh, sehingga pendidikan keluarga menjadi faktor utama dan sangat penting, mengingat Iklan Rokok semakin massif masuk hingga kepelosok-pelosok desa di seluruh Nusantara. “Satu-satunya ide cemerlang Area Rumah sebagai Kawasan Tanpa Rokok hanya terdapat di Kabupaten Bantul Yogyakarta, semoga itu menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain di Indonesia,” pungkasnya. (Tok)