Webinar MAFINDO, Memperkuat Kegiatan Fact-Checker Di Indonesia
Impessa.id, Yogyakarta (via Zoom) - 28 Maret 2022, Webinar Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dalam rangka memperkuat kegiatan Fact-Checker di Indonesia dan membahas perlunya perlindungan terhadap pemeriksa fakta jurnalis atau non jurnalis di Indonesia.
Pesatnya perkembangan dunia digital di Indonesia memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat. Mudahnya mengakses berita, informasi, dan hal yang ingin diketahui adalah manfaat dari perkembangan digital. Namun, dari pesatnya perkembangan tersebut tidak sesuai dengan literasi digital yang ada di Masyarakat Indonesia. Terkadang masih banyak masyarakat yang mendapatkan hoaks bahkan sampai ikut membagikannya.
Beruntungnya saat ini media di Indonesia bahkan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) aktif terlibat untuk melakukan periksa fakta terhadap sebuah informasi, sehingga dapat membantu masyarakat untuk menemukan berita atau informasi yang benar. Oleh sebab itu penting bagi kita semua untuk melakukan periksa fakta terhadap berita atau informasi yang kita terima dan mendukung kegiatan periksa fakta di Indonesia untuk menangkal maraknya penyebaran hoaks.
Kegiatan periksa fakta ini tentu bukan sebuah hal yang mudah, beberapa kali kita temui bahwa masih sering terjadi serangan di media digital dari orang yang tidak menyukai kegiatan periksa fakta oleh jurnalis maupun non jurnalis. Sayangnya, hingga saat ini masih belum ada aturan atau hukum yang mengatur perlindungan terhadap pemeriksa fakta jurnalis maupun non jurnalis di Indonesia hingga beberapa kali mendapatkan perlakuan yang kurang baik di media digital.
Eko Juniarto, Presidium MAFINDO mengungkapkan “bahwa fact-checker yang ada di MAFINDO beberapa kali menerima serangan dari orang yang tidak menyukai kegiatan Pemeriksa Fakta MAFINDO. ini tentu menjadi perhatian dan memerlukan adanya organisasi atau badan yang menaungi pemeriksa fakta dan jurnalis dalam melakukan periksa fakta di Indonesia. MAFINDO berharap melalui diskusi ini ada sebuah badan yang menaungi kegiatan periksa fakta di Indonesia dan membuat standarisasi terkait periksa fakta sehingga dapat melindungi kegiatan periksa fakta.”
Esther Chan, Digital Journalist, Editor Specialised in APAC/ANZ mengungkap “bahwa pengalamannya melakukan periksa fakta kadang kala tidak terlihat memiliki impact pada kehidupan masyarakat atau orang lain percaya, bahwa butuh waktu lama untuk mempublikasikan hasil periksa fakta, tapi sebenarnya ada alasan untuk melakukan itu, karena Anda harus melakukannya dengan benar, harus mendapatkan semua fakta, dan semua bukti untuk membuktikan bahwa itu adalah berita benar.
Lalu, bagaimana dengan keselamatan para pemeriksa fakta? Belakangan ini kita hanya fokus pada keamanan digital, tapi kita melupakan akan keselamatan fisik kita, meski kita lebih banyak bekerja secara virtual, namun kehidupan dunia maya dan dunia nyata kita sebenarnya saling berhubungan seperti yang tidak kita bayangkan, dan informasi pribadi tidak seaman yang kita pikirkan, bahkan sangat mudah untuk seseorang bila ingin menemukan kita di dunia nyata, seperti dari jejak browser kita, ataupun akun sosial media yang sudah terkena hack. “
Adi Marsiela, Koordinator Cekfakta.com mengungkapkan “ancaman digital tidak hanya mengancam pemeriksa fakta atau jurnalis, tapi seluruh warga negara. Kenapa?
Kita dapat lihat, bahwa warga biasa pun bisa terkena ancaman kekerasan digital, dan latar belakangnya adalah aturan hukum yang memungkinkan orang untuk melaporkan orang lain atas aktivitas di media sosial terkait kebebasan berekspresi. Meskipun, kebebasan berekspresi itu secara Undang-Undang sudah menjadi hak kita sebagai warga negara, karena diaturnya pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar, namun selama masih ada aturan di KUHP, seperti pencemaran nama baik, kemudian ada juga aturan di Undang-Undang ITE, itu akan tetap menjadi ancaman buat kita semua yang ada di Indonesia.”
Adanya organisasi atau badan yang menaungi jurnalis dan non jurnalis yang melakukan periksa fakta tentu akan memperkuat gerakan periksa fakta di Indonesia, terlebih dari kalangan masyarakat yang selama ini juga terlibat dalam melakukan kegiatan periksa fakta.
Dengan adanya webinar ini diharapkan dapat mengangkat diskursus dan mendorong usaha-usaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemeriksa fakta di Indonesia dan penyeragaman prosedur kegiatan periksa fakta baik dari jurnalis dan non jurnalis yang di dalamnya memberikan panduan alur kerja cek fakta, termasuk di dalamnya pembuatan konten periksa fakta yang ramah terhadap disabilitas. (Eko Juniarto/Antok Wesman-Impessa.id)