Event

Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran On-Line Di DIY

Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran On-Line Di DIY

Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Perpanjangan Masa Pembelajaran On-Line Di DIY

Impessa.id, Yogyakarta : Melalui Surat Edaran Nomor 421/5598 Tanggal 30 Maret 2020, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X memutuskan adanya Perpanjangan Masa Pembelajaran Jarak-Jauh atau On-Line, bagi peserta didik dalam Masa Darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut penjelasannya, dalam rangka menindaklanjuti status Tanggap Darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mempertimbangkan;

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/Kep/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443/5425 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak-jauh atau On-Line yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan ini perlu pengaturan ulang aktivitas Pendidikan di lingkungan satuan Pendidikan sebagai berikut;

  1. Meliburkan aktivitas pembelajaran bagi peserta didik TK/RA mulai tanggal 1 April 2020 sampai tanggal 14 April 2020.
  2. Memperpanjang waktu pembelajaran jarak-jauh atau On-Line bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB, serta menghentikan sementara proses pembelajaran Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C, di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tanggal 1 April 2020 sampai tanggal 14 April 2020.
  3. Mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk mengambil langkah-langkah antisipasi, berkaitan kegiatan belajar-mengajar, serta tetap berusaha se-optimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Wiayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta. (Humas.Pemprov/Antok Wesman-Impessa.id)