Ekonomi-Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Serahkan Santunan JKK Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Serahkan Santunan JKK Meninggal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogakarta Ainul Kholid, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Yogyakarta, Senin (16/07/18).

Impessa.id, Jogja : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Yogyakarta, Senin (16/7). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogakarta Ainul Kholid mengatakan pekerja JKK Meninggal Dunia bernama Hendro Purnomo dan Jaminan Kematian (JKM) Yolanda merupakan pekerja dari Bank Central Asia (BCA).

Tri Karyadi Riyanto, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, didampingi Kepala BCA KCU Yogyakarta Saswito Tjoe bersama Ainul Kholid menyerahkan santunan kepada ahli waris dengan total santunan sebesar 669.727.530 rupiah, ditambah santunan pensiunan berkala.

Tri Karyadi Riyanto, menyampaikan apresiasi ke BCA yang telah menjalankan amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi tupoksi dinas sehingga pihaknya banyak melakukan sosialisasi edukasi. "Kita patut dukung bersama program BPJS Ketenagakerjaan untuk mensejahterahkan para pekerja", ujarnya.

Ahli Waris Giyani menyampaikan terimakasih untuk BCA atas dukungan kepada keluarganya, mudah-mudahan semua yang telah diberikan untuk kami menjadi berkah, doa kami BCA mendapatkan berkah, serta terimakasih BPJS ketenagakerjaan atas kecakapan dan pelayanannya mudah-mudahan semua kebaikan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

“Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima oleh pekerja yakni memperoleh pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) apabila mengalami kecelakaan kerja dengan biaya sampai sembuh dengan indikasi medis. Apabila meninggal dunia, peserta berhak mendapatkan santunan yang di serahkan kepada ahli waris,” ucap Ainul.

Agus Suparman dari BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melalui rilisnya kepada Impessa.id menuturkan, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) 187 terdiri dari Pukesmas, Klinik dan Rumah Sakit
Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang dulunya Return To Work (RTW) sebanyak dua yaitu BLK DIY dan Yakkum.

“Klaim Jaminan yang sudah terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta diantaranya untuk Kepesertaan Pekerja Formal atau Penerima Upah (PU) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 978 kasus sebesar 3.703 498.741.70, Jaminan Hari Tua (JHT) 11.967 kasus sebesar 117.748.581 693.00, Jaminan Kematian (JKM) 107 kasus sebesar 3.022.800.000.00 dan Jaminan Pensiun (JP) 763 kasus sebesar 976.539.016.79,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk kepesertaan Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dua kasus sebesar 5.944.452.21, Jaminan Hari Tua (JHT) 80 Kasus sebesar 82.496.890.00 dan Jamianan Kematian (JKM) tiga Kasus sebesar 72.000.000.00 Selanjutnya Pembayaran Beasiswa sampai Juni 2018 sebanyak 28 kasus sebesar 336.000.000. rupiah,” imbuhnya lebih lanjut. (Tok)