Pemda DIY Tindak Lanjuti Penghentian PPKM
Impessa.id, Yogyakarta: Berlangsung hampir tiga tahun sejak awal 2020, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM dihentikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Terkait hal tersebut, Pemda DIY segera menindaklanjuti penghentian PPKM tersebut setelah Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) resmi dikeluarkan.
Kementerian Dalam Negeri RI menggelar Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM bersama pimpinan daerah di seluruh Indonesia secara daring pada Senin (02/01). Wagub DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan kepala OPD se-DIY mengikuti rapat tersebut dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Saat ini kasus Covid – 19 di Indonesia termasuk DIY sudah melandai. Persentase masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 pun sudah memenuhi target, sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik. Selain itu, sebelumnya telah dilakukan relaksasi PPKM yang cukup berhasil karena tidak terjadi lonjakan kasus. Hal inilah yang menjadi alasan kuat PPKM dihentikan, meskipun dengan berbagai catatan.
Aji menjelaskan, penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid-19 berakhir. Pun penghentian ini bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi. Untuk mendapatkan status endemi, masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengevaluasi situasi global di Indonesia.
“Pandemi dinyatakan oleh WHO dan sampai saat ini WHO masih mengatakan bahwa di Indonesia Covid-19 ini masih pandemi. PPKM ini hanya khusus mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nantinya berakhir,” jelas
Aji mengatakan apabila Inmendagri sudah keluar, dirinya memastikan akan segera mempelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Apabila pada level daerah diperlukan regulasi tambahan, maka segera diatur oleh Gubernur DIY. Kemungkinan kata Aji, instruksi Mendagri kemungkinan diterima pekan depan.
Menyikapi saat ini banyak lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid-19 milik mereka, Aji mengatakan tidak ada masalah. Dia menegaskan, penanganan Covid-19 masih menjadi campur tangan pemerintah.
“Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. Jadi yang dihilangkan adalah PPKMnya, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan," ungkap Aji.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan. Satgas masih melakukan tugasnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Terutama pada perkembangan kasus pasca libur Tahun Baru 2023.
"Saat ini ketahanan masyarakat sudah tinggi, angka vaksinasi juga sudah tinggi jadi kami harapkan tidak terjadi lonjakan," tutur Biwara.
Usai pencabutan PPKM peran masyarakat lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus. Kondisi kesehatan dan kesadaran Covid-19 menjadi kesadaran masing-masing, juga kesadaran penerapan Prokes yang tetap menjadi perhatian. Misalnya kapan harus membuka atau kapan harus mengenakan masker. Hal inilah menurut Biwara yang mutlak harus disadari masyarakat.
"Kalau tidak sehat harus di rumah saja, atau kemudian pakai masker, periksa dan sebagainya. Yang penting kesiapan rumah sakit dan obat. Peran masyarakat menyadari kondisinya dan apa yang harus dilakukan," tutup Biwara. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)