Satgas Covid-19 BPD PHRI DIY Mewajibkan Tamu Hotel dan Restaurant Untuk Scan Code PeduliLindungi
Impessa.id, Yogyakarta: Menyambut Nataru 2021 Hotel dan Resto anggota PHRI mewajibkan pengunjung/tamu untuk scan QR Code Peduli Lindungi saat memasuki area Hotel dan Restauran agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada saat ataupun setelah perayaan Natal dan Tahun Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Herryadi Baiin Ketua Satgas C-19 BPD PHRI DIY menyatakan, “Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Inmendagri dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat dan khususnya pendatang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan aplikasi peduli lindungi pada gadget/handphone nya agar memudahkan saat akan melakukan scan QR Code peduli lindungi disamping taat melaksanakan protokol kesehatan dimanapun berada,” ujarnya.

“Kita punya pengalaman yang sangat berarti saat meningkatnya kasus Covid pasca Tahun Baru dan juga pasca Lebaran 2020, sehingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat dengan level dimana saat itu imdustri pariwisata khususnya industri perhotelan benar-benar lumpuh, maka dari pengalaman tersebut kami BPD PHRI DIY menghimbau kepada seluruh anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk patuh melaksanakan pengunjung/tamu wajib scan QR Code Peduli Lindungi.” Imbuhnya.
Menurut Herruyadi Baiin, dengan begitu ekonomi pariwisata tetap stabil sebagaimana tiga bulan terakhir, Oktober, November dan Desember, karena bangkitnya pariwisata juga tergantung dari penanganan dan kepatuhan kita semua untuk melaksanakan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru dengan pesta/hiburan yang menimbulkan kerumunan. (Herryadi Baiin/Antok Wesman-Impessa.id)

