PPKM Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berlaku Mulai Sabtu, 3 Juli Hingga 20 Juli 2021
Impessa.id, Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM Darurat, di Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 17 tertanggal 2 Juli 2021 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.


Terdapat 14 poin didalamnya yakni;
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor non-esensial, dengan menerapkan Work from Home -WFH sebesar 100%.
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor esensial, dengan menerapkan Work from Office -WFO sebesar maksimum 50%, dengan ProKes, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan menerapkan WFO sebesar 100% dengan ProKes. Sektor Esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sektor Kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, sepenuhnya dilakukan secara daring/online.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, ditutup, sedangkan aktivitas perdagangan pada tempat tersebut sepenuhnya dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima layanan pesan-antar/delivery/take away, dan tidak menerima makan di tempat/dine in.
- Tempat hiburan, karaoke, salon, spa, ditutup untuk sementara.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan ProKes.
- Tempat ibadah serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup untuk sementara.
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, ditutup untuk sementara.
- Kegiatan seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup untuk sementara.
- Transportasi umum dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan ProKes.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, tanpa makan ditempat resepsi, penyediaan makanan di tempat tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan VCR bertanggal dua hari sebelum jadwal keberangkatan, H-2, untuk Pesawat, serta surat keterangan antigen bertanggal satu hari, H-1, untuk moda Bus dan Kereta Api.
- Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Pemakaian Face Shield tetap harus mengenakan masker.



Dengan berlakunya Instruksi Gubernur DIY tersebut maka instruksi Gubernur DIY sebelumnya yakni tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)

