Event

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Mendapat Nilai Sangat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit Tahun 2020

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Mendapat Nilai Sangat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit Tahun 2020

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima Sertifikat Nilai Sangat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit Tahun 2020 dari Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (3/12/2020)

Impessa.id, Yogyakarta: Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara -KASN, Prof. DR. Agus Pramusinto MDA mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran di lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas keberhasilannya dalam meningkatkan Nilai Penerapan Sistem Merit dari Kategori “Baik” pada proses penilaian Tahun 2019, menjadi kategori “Sangat Baik” di Tahun 2020, dengan Nilai 342 dan Indeks Sistem Merit 0.83.

Diantara 34 propinsi, ada tiga propinsi tahun 2020 yang ditetapkan dengan kategori “Sangat Baik” yaitu Pemprop Jawa Timur, Pemprop Jawa Barat dan Pemprop Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara -KASN, Prof. DR. Agus Pramusinto MDA juga mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran di lingkungan Pemerontah Kota Yogyakarta, yang pada tahun 2020, yang pertama kali melaksanakan Penilaian Sistem Merit dan mencapai kategori “Baik” dengan nilai 287 dan Indeks Sistem Merit 0.70.

Dari 508 Kabupaten/Kota, dalam tahun 2020 ada 24 Kabupaten/Kota yang ditetapkan untuk kategori “Baik” dan salah satunya adalah Kota Yogyakarta.

Hal itu terungkap dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dilingkungan Pemda DIY, yang berlangsung di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penggunaan Bangsal Kepatihan untuk yang pertama kalinya sejak Covid-19. “Apresiasi layak diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara -KASN, karena dari hasil monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemda DIY Tahun 2019, DIY dinilai dengan kriteria “Sangat Baik”. Pencapaian tersebut mungkin karena penerapannya murni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan,” tutur Sultan HB X.

Penerapan Sistem Merit telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, memastikan jabatan ASN memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Dengan kata lain, guna membangun SDM Aparatur dan mewujudkan pegawai ASN yang profesional, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Undang-undang mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka oleh sebuah Tim Seleksi. Tim ini selain terdiri atas Pejabat Eselon II, juga dari pakar pemerintahan dari luar Pemda. Di DIY, komposisi representasi pihak luar jmlahnya lebih banyak, sehingga bisa diharapkan adanya penilaian yang obyektif. Representasi itu pun selalu diubah, agar personalianya memiliki keahlian sesuai bidang OPD bagi Calon Pejabat yang akan di-fit and proper test.

Berdasarkan hasil pemetaan penerapan sistem merit berupa informasi tentang hal-hal apa saja yang perlu dibenahi, Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit merekomendasikan agar sistem merit dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Setelah melalui proses panjang, saya bersyukur, bahwa Pemda DIY dinilai dengan angka tertinggi 342, dan indeks 0.83.

Sultan HB X menekankan, Sesungguhnya, awal mula system-merit ini lahir dari Undang-undang Dinas Sipil tahun 1882 di Amerika Serikat untuk melawan patronage-system, yang ketika tahun 1800-an itu marak, dan menjadi penyebab menurunnya kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Sistem ini bahkan memicu seorang pekerja menembak Presiden John Garfield sebagai bentuk protes

“Di DIY, sejatinya Reformasi Birokrasi telah digulirkan lewat Maklumat No. 10 Tahun 1946 tentang Perubahan Pangrèh Prâdjâ menjadi Pamong Prâdjâ. Esensi Maklumat ini bukan hanya mengubah istilah, tetapi juga tata pemerintahannya. Serupa dengan pergeseran Abdi-Negara ke Abdi-Masyarakat. Di sanalah sumber Filosofi ASN itu berasal. Dari Pejabat yang “dilayani” menjadi Abdi Masyarakat yang “melayani” rakyat,” ungkap Sultan HB X.

Lebih lanjut Sultan menjelaskan, “Dalam Diklat-Diklat, ASN DIY diharapkan menjadi “aktor perubahan”, bukan hanya “agen” yang tergantung pada “distributor”. Konsekuensinya, agar terbentuk ASN yang bersikap “mandiri”, baik dalam pikiran maupun tindakan. Demikian juga dengan penyesuaian nama PNS menjadi ASN, tidak sekadar perubahan istilah, tetapi juga memuat perubahan struktural dan fungsional. Secara struktural Pembina ASN adalah Sekda, padahal ketika PNS, berada di tangan Kepala Daerah. Fungsi ASN pun diperluas menjadi (1) pelaksana kebijakan publik, (2) pelayan publik, dan (3) perekat bangsa”.

“Konsekuensi dari pembaharuan fungsinya itu, adalah terwujudnya perilaku bermartabat dari ASN atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa jika melakukan penyimpangan. Dengan demikian, ASN bukan sekadar pekerja kantoran, tetapi insan peradaban. Integritas dirinya menunjukkan sikap anti kebodohan dan kemiskinan yang membentuk watak anti korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sultan.

Menurut Sultan, semua perubahan itu membawa serta perubahan filosofi yang fundamental: Dari “dilayani”, lalu “melayani”, dan berujung menjadi “aktor perubahan” yang “merdeka”. Yaitu merdeka dalam berpikir dan bertindak atas dasar konsep “thinking and acting out of the box within the system”. Pemerdekaan itu, atau tepatnya “inovasi” bisa mengacu PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Artinya, inovasi harus dalam rambu-rambu dan frame regulasi yang ada. Itulah kesulitannya, karena regulasi itu sifatya relatif permanen, sedangkan inovasi itu bisa berjalan bebas ke mana-mana. Maka, perlu adaptasi diantara keduanya, agar tetap berdaya-guna. Seraya mengingatkan kepada ASN DIY, agar menjadi cambuk untuk tetap meningkatkan kinerja dan prestasi. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)