Feature

Anugerah Kebudayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Anugerah Kebudayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Anugerah Kebudayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Impessa.id, Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X bertempat di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/11/2020), memberikan Anugerah Kebudayaan Tahun 2020, sebagai tindak lanjut proses pemilihan calon penerima Anugerah Kebudayaan Pemerintah Daerah, DIY tahun 2020, yang diamanatkan kepada Dinas Kebudayaan DIY.

Dalam sambutannya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan agar setiap acara penghargaan dimanfaatkan sebagai bentuk penyadaran akan arti pentingnya pelestarian budaya, yang dilanjutkan dengan pengembangan dan pemanfaatannya. “Dengan perenungan seperti itulah, hendaknya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas budaya kita, dengan memberinya ruh baru, suntikan spirit baru, guna menghidup-hidupkan Yogyakarta sebagai kota budaya dengan misi dan atribut kultural yang disandangnya,” ujar Sultan HB X.

“Penghargaan yang amat sederhana ini adalah usaha, agar warisan budaya dikembangkan maju tanpa kehilangan ruhnya, terutama bagi generasi mudanya. Sebab kalau tidak, bisa jadi budaya kita pun akan terbentur kemandegan, oleh mandulnya inovasi dan kreativitas, sehingga ditinggalkan komunitasnya sendiri, terutama kaum muda yang punya selera zamannya,” ungkap Gubernur DIY.

Beberapa tokoh yang mendapatkan Anugerah Kebudayaan antara lain, Purwadmadi dan Peter Carey, keduanya untuk Kategori Budayawan. Kemudian untuk Kategori Kreator ada Eko Prawoto, sedangkan untuk Kategori Pelestari atau Pelaku Seni diantaranya, Nasirun, Garin Nugroho, Susilo Nugroho dan Shaggydog. Masih ada kategori lainnya seperti, Kategori Pelestari atau Pelaku Warisan Budaya dan Cagar Budaya, serta Kategori Pemangku Adat.

(Purwadmadi)

(Nasirun)

Berikut penjelasannya dasar pemberian Anugerah Kebudayaan tersebut yang diterbitkan Humas Pemda DIY;

1. Pemberian Penghargaan Seni oleh Gubernur DIY kepada para seniman dan budayawan, pelaku dan pelestari adat, serta pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya, telah mentradisi dan dilakukan selama bertahun-tahun. Sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, BAB VIII Pasal 31 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Untuk itu, Dinas Kebudayaan DIY berinisiatif menyusun Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 127 tahun 2018.

2. Dalam Pedoman tersebut, Penghargaan dimaksud selanjutnya disebut Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY. Selaras dengan amanah UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, serta mempertimbangkan petunjuk pelaksanaan penerimaan penghargaan di tingkat kabupaten/kota se DIY dan yang diselenggarakan dalam cakupan nasional dan pengajuan ke tingkat internasional (UNESCO) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI maka diupayakan agar Pedoman tersebut memiliki daya akses kepada semua tingkatan. Karenanya, katagori calon subjek penerima dan objek kebudayaannya, tata cara, prosedur, dan tahapan proses pengusulan dan penilaian, proses dan pengukuran penilaian calon subjek penerima, tata cara, seremoni dan protokol penyampaian Penghargaan, tindak lanjut (rencana aksi) paska penerimaan, dan kegiatan lain yang mendukung diatur dalam Pendoman tersebut.

(Susilo Nugroho)

(Garin Nugroho)

3. Catatan penting pada proses penyampaian dokumen calon subjek penerima oleh pengusul/promotor, pengecekan calon subjek pemerima, penilaian atas subjek penerima yang diusulkan dan telah diverifikasi, dan penerimaan Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY tahun 2020 ini adalah adanya peran pengusul/promotor yang bertanggungjawab atas argumen-argumen yang menyertai calon subjek penerima, proses penilaian oleh melalui beberapa tahapan Sidang Tim Juri dengan dokumen penilaian, dan pengusulan Rekomendasi Calon Subjek Pemenang untuk ditetapkan beserta semua prosesi penerimaan Anugerah Kebudayaan dan rangkaiannya. Tentu, masih perlu banyak penyempurnaan proses ini pada tahun-tahun mendatang, seperti arti penting peran partisipasi pengusul/promotor yang tidak hanya oleh Dinas Kebudayaan tetapi juga instansi pemerintah lainnya, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun tokoh-tokoh budaya yang kompeten.

Tahun 2020 Dinas Kebudayaan DIY telah menunjuk 15 orang terpilih dan kompeten untuk melakukan penilaian, baik menurut katagori subjek penerima untuk objek kebudayaan seni, adat istiadat-tradisi, bangunan cagar budaya maupun secara pleno melakukan penilaian atas katagori subjek penerima budayawan, dan creator.

4. Seperti telah dipahami, di DIY ini begitu banyak pelaku kebudayaan yang pantas untuk menerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY, namun belum seluruhnya secara sekaligus bersamaan dapat menerimanya karena berbagai alasan. Perdais Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Pasal 31 yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Dalam penjelasan, yang dimakud Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Sedangkan “berjasa dan/atau berprestasi luar biasa” dalam perbuatan menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Karena itu, maka, proses pemilihan dan penetapan subjek penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY harus dilakukan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Eko Prawoto)

5. Pengalaman memproses persiapan dan penilaian atas calon subjek penerima dalam tahun 2019 ini kami akui masih terdapatnya kelemahan dalam sistem informasi dan publikasi upaya tata cara baru, kekurangan dukungan data dan argumen dari pengusul/promotor, tertib asas proses tahapan administrasi dan verifikasi belum maksimal. Namun kapasitas Dewan Juri yang memiliki kemampuan deteksi amatan, memori kolektif dan catatan pribadi, dan akses sumber konfirmasi, sangat membantu dalam melakukan penilian beserta seluruh argumen pilihan yang mendasarinya. Oleh karena itu, meskipun terasa berat namun dapat terpilih nama-nama subjek calon penerima yang dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur. (Surat Keputusan Terlampir). Kepada seluruh anggota Tim Penilai dan Tim Staff Pendukung Dinas Kebudayaan DIY kami sampaikan penghargaan atas kerja kerasnya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.

6. Tidak kalah penting dari itu semua, Perdais Nomor 3 Tahun 2017 juga mengamanahkan, kepada para penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY agar dilakukan tindak lanjut paska penerimaan Anugerah. Tindak lanjut tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) sampai dengan (4). Oleh karena itu Dinas Kebudayaan DIY dalam rangkaian Penerimaan Anugerah Kebudayaan Gubernur tahun 2019 ini akan menyelenggarakan Kegiatan Tindaklanjut Anugerah Kebudayaan berupa workshop, sarasehan, dan kegiatan aksi budaya lainnya.

Demikian penjelasan dari Humas Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkaitan dengan penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY tahun 2020 tersebut. Selamat kepada para Penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY tahun 2020, salut atas prestasi, kerja, karya, dan pengabdiannya. Pemeliharaan dan pengembangan Kebudayaan menjadi kerja bersama. (Ditya/Antok Wesman-Impessa.id)