Event

Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta Prof D. Edy Suandi Hamid Menyatakan RUU Cipta Kerja Harus Disikapi Kritis dan Skeptik

Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta Prof D. Edy Suandi Hamid Menyatakan RUU Cipta Kerja Harus Disikapi Kritis dan Skeptik

Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta Prof D. Edy Suandi Hamid Menyatakan RUU Cipta Kerja Harus Disikapi Kritis dan Skeptik

Impessa.id, Yogyakarta: Rancangan Undang-Undang -RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi diskursus sejak awal 2020 dan masih berlangsung hingga kini. Pro-kontra yang ditimbulkan harus disikapi positif dengan open-minded, khususnya para akademisi, menyikapinya dengan kritis dan skeptik, sehingga ketika RUU Cipta Kerja diterapkan memberikan arah yang lebih baik, meningkatkan kualitas dan produktivitas SDM -Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Prof D. Edy Suandi Hamid MEc, Rektor Universitas Widya Mataram -UWM Yogyakarta dalam Webinar Nasional bertajuk “Evaluasi Konstruktif untuk Memperkuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rangka Menyejahterakan Rakyat dan Bangsa Indonesia”.

Webinar diselenggarakan Rabu (2/9/2020) oleh CLDS FH UII dan Fakultas Hukum UWM dengan menghadirkan narasumber Prof. Jawahir Thontowi PhD (Fakultas Hukum UII), Prof. Dr Ari Hermawan SH MHum (Fakultas Hukum UGM), Prof. Dr Muhammad Fauzan SH MHum (Fakultas Hukum Unsoed), Prof. Dr Nurhasan Ismail SH MSi (Fakultas Hukum UGM), Dr Murdoko SH MH (Fakultas Hukum UWM), dan Dr Gabriel Lele SIP MSi (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM).

Prof D. Edy Suandi Hamid menambahkan, “Mensikapi pembahasan RUU Cipta Kerja ini kami tidak sekedar menerima-menolak, pro-kontra, namun diperlukan sikap dan dukungan nalar untuk melengkapi berbagai pandangan”.

Menurut Anggota Parampara Praja Pemda DIY itu, sebagai akademisi bisa saja setuju dan tidak setuju namun dapat bersepakat dengan berbagai perbaikan dengan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan. RUU Cipta Kerja juga tidak bisa serta merta diterapkan, karena membutuhkan pembahasan yang memadai dan komprehensif. Situasi sebagai dampak pandemi Covid-19, juga harus diperhitungkan dalam pembahasan agar tidak bersifat kontraproduktif.

Sebagai antisipasi ke depan (zero sum game), lanjut Prof Edy Suandi Hamid, harus dipersiapkan skim-skim untuk membantu kalangan yang menjadi korban Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, termasuk skim bantuan, subsidi, asuransi atau sejenisnya. Cakupan Omnibus Law ini sangat luas, bahkan untuk aspek pendidikan bisa saja dikeluarkan dari RUU ini mengingat adanya aspek-aspek values dan ideologis yang bisa riskan dipertaruhkan hanya untuk kepentingan penciptaan lapangan kerja, manakala dampaknya juga tidak signifikan.

“Ada banyak hal yang juga harus menjadi perhatian dan perlu dikritisi. Satu hal yang juga sudah sering muncul sejak lama adalah potensi terjadinya komodifikasi pendidikan. RUU Cipta Kerja ini telah melonggarkan prinsip nirlaba yang ditegaskan baik dalam UU Sisdiknas maupun UU PT bisa berdampak luas dalam dunia pendidikan kita,” kata mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi se Indonesia (APTISI) itu.

Dalam RUU CK (Pasal 53) ditegaskan bahwa badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal dan nonformal dapat berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Menurut Prof Edy Suandi Hamid, frasa “dapat” tersebut sangat mudah ditafsirkan sejatinya penyelenggaraan pendidikan adalah bersifat laba, tetapi diperbolehkan juga nirlaba. “Ini bertolak belakang dengan UU No Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 53 ayat 3) dan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 60 ayat 2)” tuturnya.

Menurut Ketua Forum Rektor Indonesia Periode 2008-2009 itu, tidak jelas apa yang mendasari perubahan tersebut, yang dapat berakibat pendidikan menjadi sesuatu yang mahal. Pendidikan yang mahal jelas mengurangi akses masyarakat untuk kuliah, dan semakin memperlambat upaya untuk memeratakan pendidikan pada setiap level pendapatan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air. Jika itu dikaitkan dengan upaya untuk memperoleh pajak dari lembaga pendidikan, maka menjadi sangat naif dan terlalu mahal biayanya.

“Bagaimana pun level pendidikan Indonesia masih rendah dibandingkan negara setara lainnya, baik dilihat dari angka partisipasi kasar mengenyam pendidikan, maupun juga ketimpangan kualitasnya. Ada lembaga pendidikan yang berorientasi laba, berbiaya mahal, jelas potensial meningkatkan kesenjangan kualitas pendidikan yang justru sekarang ini sedang diupayakan dengan zonasi dan sebagainya agar kesenjangan itu mengecil,” jelasnya lebih lanjut.

Hal yang sama juga akan terjadi di lembaga pendidikan tinggi. Pendidikan yang potensial menjadi mahal akan menjauhkan hak warga untuk mengenyam pendidikan pada berbagai jenjang tersebut.

Prof Edy Suandi Hamid menambahkan Nuansa RUU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk menstimulus perekonomian seharusnya jauh dari karakter yang birokratis, dan sebaliknya melakukan debirokratisasi, kecuali dengan pertimbangan yang sangat khusus. Namun dalam RUU CK dalam konteks perizinan penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal belum terlihat perubahan signifikan. Jika sebelumnya ditegaskan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kini penyelenggaraan pendidikan tersebut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (Wahyu HumasWidyaMataram/Antok Wesman-Impessa.id)