Masyarakat Pencari Keadilan Hadiri Acara Gratis Konsultasi Hukum Probono PERADI
Impessa.id, Yogyakarta : Sejumlah 300 masyarakat mengikuti acara Konsultasi Hukum Probono atau Bantuan Hukum secara cuma-cuma yang diadakan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) se-Daerah Istimewa Yogyakarta, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (14/12/19), pukul 08.00-12.00 WIB.
Kehadiran warga langsung disambut dan dilayani oleh sekitar 100 advokat yang berasal dari DPC Peradi Kota Yogya, DPC Peradi Wates, DPC Peradi Sleman, DPC Peradi Bantul dan DPC Peradi Wonosari. Para advokat itu tampak serius memberikan konsultasi dan solusi hukum bagi masyarakat yang hadir. Dari data di meja panitia, sebanyak 300 warga itu berkonsultasi atas permaslahan yang tengah membelitnya. Mulai dari Kasus Pidana, Perdata, Niaga, Hak Waris, hingga Legalitas Tanah.
Konsultasi hukum Probono tersebut sebagai manifestasi dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dalam salah satu pasalnya wajib memberikan Bantuan Hukum Probono, sehingga diharapkan keadilan bisa dirasakan oleh semua orang.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi, Togar SM Sijabat SH MH kepada wartawan, bahwa yang terjadi di tengah masyarakat seolah-olah hukum seperti barang yang bisa diperdagangkan (jual beli pasal).
“Lalu muncullah stigma: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat ekonomi ke bawah sangat merasakan betul ekses ini. Mereka sangat susah mendapat hukum yang berkeadilan sesuai hati nurani. Bahkan, hukum menjadi sesuatu ‘mewah’ yang sukar dijamah kaum miskin. Stereotipe ini yang berusaha kami luruskan, agar tidak melenceng terlampau jauh. Keadilan yang tidak diperjuangkan, tidak akan pernah dimenangkan,” terang Togar, didampingi Ketua Peradi Yogya Irsyad Thamrin SH MH, Ketua Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH, Ketua Peradi Wates Detkri Badhiron, Ketua Peradi Sleman Hariyanto SH dan Ketua Peradi Bantul Jayaputra Arsyad.
Irsyad Thamrin menambahkan, kegiatan ini kali pertama diadakan lima DPC Peradi se-DIY secara bersamaan dan berharap bisa menjadi stimulus edukasi hukum kepada publik, serta penegakan hukum bisa ‘on the track’. “Miris, jika melihat wajah hukum di Indonesia saat ini. Makanya kami dari DPC Peradi se-DIY komit dan penuh tanggung jawab mengadakan acara ini yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami ingin mengimplementasikan amanah dalam UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 yang intinya adalah jika hukum itu tidak pandang bulu dan tidak memandang status sosial. Tegakkan keadilan, seadil-adilnya. Fiat Justicia Ruat Caelum (tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,” jelas Irsyad Thamrin.
Sementara itu Suyanto Siregar SH mengungkapkan, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, BAB I pasal 1 angka 9 menegaskan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat secara cuma-cuma (probono) kepada klien yang tidak mampu. Hal ini diperkuat dalam UU Bantuan Hukum No.16 tahun 2011 Pasal 1 angka 1.
“Jadi diluar profesi mulia sebagai Officium Nobile (profesi terhormat), advokat juga mempunyai fungsi sosial yaitu membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan keadilan. Ini menjadi pelecut bagi para advokat muda, menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan membela masyarakat yang tidak mampu. Salam pejuang keadilan, Justice for all,” ujar Suyanto didampingi advokat muda Mustofa SH.
Konsultasi hukum gratis tersebut berakhir pukul 12.00 WIB. Meski demikian, proses konsultasi dan bantuan hukum tetap dilanjutkan oleh masing-masing DPC. “Jadi, setiap DPC mendapat jatah melakukan pendampingan bantuan hukum sekitar 50-an klien,” pungkas Suyanto Siregar. (Rio/Antok Wesman-Impessa.id)