Commission on Narcotic Drugs PBB Putuskan Penggolongan Narkotika Terhadap Zat-Zat Baru
Impessa.id, Yogyakarta: Biro Humas dan Protokol BNN RI, Yessi Weningati mengabarkan bahwa New Psychoactive Substances (NPS) atau yang biasa dikenal dengan narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak diantaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi.
Melihat tingginya kerawanan penyalahgunaan terhadap NPS, Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/3), kembali mendiskusikan rekomendasi WHO-ECDD dan INCB terkait beberapa jenis zat baru yang dirasa perlu dimasukan pada penggolongan regulasi narkotika internasional. Adapun jenis zat-zat tersebut antara lain eutylone, brorphine, metonitazene, 4-AP, 4-anilinopiperidine, 1-boc-4-anilinopiperidine, 1-boc-4-AP, dan norfentanyl.
Mewakili Indonesia, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono di hadapan para peserta sidang menyampaikan sikap Indonesia yang akan mendukung dan tetap menjaga komitmen dalam mengimplementasikan the international drug control treaties melalui pendekatan berimbang.
"NPS terus berkembang secara dinamis dan kerja sama internasional adalah kunci dalam mengatasi permasalahan tersebut," ungkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI.
Penentuan ruang lingkup pengawasan internasional terhadap zat-zat tersebut dilakukan oleh 49 negara anggota CND yang hadir. Hasilnya seluruh negara anggota CND menyetujui untuk seluruh zat yang direkomendasikan oleh WHO-ECDD dan INCB dimasukan dalam regulasi yang berada di bawah pengawasan internasional.
Zat eutylone resmi masuk dalam schedule 2 single convention on narcotic drugs 1961, zat brorphine dan metonitazene masuk dalam schedule 1 single convention on narcotic drugs 1961, sementara zat 1-boc-4-AP dan jenis zat lainnya masuk ke dalam table 1 of the 1988 convention. Atas keputusan tersebut negara-negara anggota CND memberikan dukungan penuh dan siap untuk mengimplementasikan perubahan ruang lingkup terhadap pengawasan zat-zat tersebut.
"Zat-zat yang direkomendasikan oleh WHO dan INCB tersebut mencelakai banyak orang khususnya kaum muda, sehingga dengan masuknya zat-zat tersebut ke dalam golongan narkotika maka akan dapat dilakukan pengawasan secara internasional dan menyelamatkan banyak orang" ujar perwakilan Amerika Serikat. (Yessi Weningati/Antok Wesman-Impessa.id)