Kontribusi Pariwisata MICE Di Sektor Ekonomi Spendingnya Tinggi, Perlu Panduan Di Era New Normal
Impessa.id, Yogyakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam hal ini Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan, telah menyusun Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan serta Kelestarian Lingkungan atau CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability), termasuk didalamnya sektor MICE (Meeting-Incentive-Convention-Exhibition).
Yogyakarta dipilih menjadi tempat pertamakalinya panduan tersebut disosialisasikan dan berikut tanggapan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo, kepada Impessa.id, Kamis (24/9/20), disela-sela kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu-Jum’at, 23-25 September 2020.
“Kontribusi MICE di pariwisata atau di ekonomi, spendingnya tinggi. Rata-rata orang yang datang kemudian mengadakan pertemuan disini, entah itu bisnis atau dalam bentuk korporasi, seperti kementerian, spendingnya tinggi. Sebelum pandemi, pasti sangunya juga banyak karena didukung dengan dana bagian APBD ataupun APBN, setelah MICE mereka jalan-jalan, beli oleh-oleh atau ke destinasi pariwisata, spendingnya tinggi,” ungkap Singgih Raharjo.
Menurut Singgih Raharjo hotel di DIY yang memiliki fasilitas MICE sudah siap menerima tamu. “Saya kira semua hotel yang mempunyai fasilitas MICE mereka sudah siap, tinggal kemudian pengaturan dari sisi jumlah. Ada yang cenderung ke outdoor, misalnya di garden, itu jauh lebih aman, jauh lebih berkurang resikonya karena sirkulasi udaranya bagus, kemudian durasi waktu kalau didalam ruangan, tidak lebih dari dua jam, kalau sudah jam pintu dibuka biar sirkulasi udaranya berjalan. Hal -hal seperti itulah yang kita dukung implementasi secara baik,” akunya.
“Sosialisasi Panduan CHSE yang disusun bersama-sama oleh Kemenparekraf, asosiasi terkait, serta dari universitas, di awal-awal kemunculan Covid-19, namun baru dimunculkan sekarang, karena panduan ini kita bikin supaya dari kita untuk kita, dari asosiasi dan pelaku MICE yang nanti akan diterapkan juga oleh asosiasi dari industri pariwisata,” ungkap Masruroh SSos MAB, Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran, pada Badan Parekraf RI, saat membuka pertemuan di Pendopo Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (23/9/2020)
“Jadi proses itu sangat Panjang melalui banyak sekali konvensi baik online maupun offline yang digelar di Jakarta dan Bali. Dipilihnya Jakarta dan Bali dikarenakan kedua lokasi itu masih merupakan destinasi utama pariwisata di Indonesia. Tapi pada saat sosialisasi destinasi wisata MICE, kita awali dengan Jogja, kemudian berlanjut ke Medan, Bandung, Lombok, Menado, Semarang, dan Jabodetabek,” jelas Masruroh.
Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran menuturkan pilihan Jogja sebagai tempat pertama untuk mengawali sosialisasi panduan CHSE tersebut, “Kami sangat bangga dengan Jogja, karena Jogja begitu kreatif dalam mensosialisasikan CHSE, hingga mendapat perhatian khusus oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, disamping termasuk daerah yang rendah jumlah pasien yang positif terjangkiti Covid-19. Saya juga bangga karena di Yogyakarta, hotel-hotelnya sudah mulai jalan, dengan wisnu (wisatawan nusantara), karena kita memang mengharapkan wisnu ini yang tumbuh terlebih dahulu, sebelum wisman (wisatawan mancanegara) boleh masuk lagi dengan dibukanya koridor ke Indonesia,” tutur Masruroh lebih lanjut.
Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan serta Kelestarian Lingkungan atau CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) pada penyelenggaraan kegiatan MICE (Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran), didalam melaksanakan Protokol Kesehatan bagi masyarakat produktif, merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Wishnutama Kusubandio dalam pengantarnya tertanggal September 2020, menuturkan, “Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan wisatawan akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi Covid-19 ini. Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait MICE untuk melakukan sosialisasi, tutorial/edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha dan destinasi pariwisata,” jelasnya.
Ketentuan yang termuat dalam panduan mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), World Travel and Tourism Council (WTTC), International Congress and Convention Association (ICCA), The Global Association of the Exhibition Industry (UFI), The International Association of Convention Centres (AIPC), Indonesian Exhibition Companies Association/Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (IECA/ASPERAPI) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam kegiatan MICE di Indonesia.
Penyusunan panduan tersebut melibatkan berbagai pihak, yaitu Indonesian Convention & Exhibition Bureau (INACEB), Indonesia Exhibition Companies Association/Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (IECA/ASPERAPI), Indonesia Congress and Convention Association/Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia (INCCA/AKKINDO), Bali Convention and Exhibition Bureau (BaliCEB), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), dan pihak lain yang terkait industri MICE.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia turut mengubah kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Kesadaran tersebut juga mempengaruhi peningkatan kualitas pelayanan dan produk dalam dunia pariwisata Indonesia.
Pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 di bidang pariwisata, terutama industri penyelenggaraan kegiatan MICE perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan-aturan pemerintah dan panduan internasional. Perlu adanya panduan yang praktis bagi industri pariwisata, terutama MICE agar dapat mempersiapkan kegiatan, produk, dan pelayanan sesuai aturan-aturan terkait.
Agustini Rahayu, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menambahkan bahwa Panduan ini menekankan pada penerapan prosedur standar pelaksanaan kegiatan MICE. Sedangkan aturan teknis/spesifik disesuaikan dengan panduan yang dibuat oleh asosiasi/lini bisnis masing-masing yang terkait bidang MICE, sepanjang tidak bertentangan dengan panduan ini dan/atau protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Panduan ini akan menyesuaikan kebijakan terkait perkembangan/kondisi kesehatan masyarakat dan panduan penyelenggaraan kegiatan MICE (industri/asosiasi) baik nasional dan internasional. Panduan ini sekaligus mendorong penerapan kearifan lokal serta kelestarian alam dan budaya pada kegiatan MICE yang menjadi ciri khas masing-masing destinasi MICE,” ujar Agustini Rahayu. (Feature Impessa.id by Antok Wesman)