Ekonomi-Bisnis

Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah, Kini Menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, Sebagai Mitra Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah, Kini Menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, Sebagai Mitra Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji.

Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah, Kini Menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, Sebagai Mitra Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji.

Impessa.id, Yogyakarta : Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY-UUS (Unit Usaha Syariah) sebagai Mitra Investasi. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) mitra dalam pengelolaan Keuangan Haji. Penetapan BPD DIY-UUS sebagai Mitra Investasi, menambah dua fungsi yang telah ada sebelumnya sebagai BPS BPIH fungsi Penerimaan dan fungsi Penempatan.

Serah Terima Surat Keputusan Penetapan tersebut dilakukan oleh Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH - kepada Cahyo Widi Direktur Umum Bank BPD DIY di Kantor Pusat BPD DIY Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta, Jumat (7/2/2020).

“Dengan penetapan Fungsi Mitra Investasi ini, maka BPD DIY-UUS dapat menjalin kerjasama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi seperti Pembiayaan yang diterima, Joint Financing dan KIK EBA Syariah. Penetapan fungsi baru ini akan meningkatkan peran BPD DIY-UUS untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah Yogyakarta,” ungkap Anggito Abimanyu.  

Direktur Umum Bank BPD DIY, Cahyo Widi usai acara kepada wartawan menuturkan bahwa BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menyerahkan SK yang menetapkan BPD DIY Syariah sebagai BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) mitra investasi, itu artinya fungsi dari BPD DIY Syariah itu bisa melakukan investasi terhadap dana haji, bisa bermitra dengan BPKH untuk menyalurkan dan menginvestasikan dalam bentuk berbagai macam pembiayaan. “Kalau selama ini hanya menerima dan menempatkan di Deposito Syariah, nah sekarang ini dengan fungsi mitra investasi bisa menggunakan uang haji untuk pembiayaan, melalui pembahasan bersama. Ini adalah Bank Daerah yang kedua, setelah Bank NTB, BPD DIY termasuk yang diunggulkan, termasuk yang terbaik, makanya memperoleh predikat sebagai BPS BPIH Mitra Investasi,” ungkap Cahyo Widi.

Dr Muhammad Ahyar Anan dari Dewan Pengawas BPKH menambahkan, “Kepercayaan BPKH kepada BPD DIY Syariah sebenarnya adalah sebuah model investasi ke daerah, peluang investasi ke daerah, yang sekarang ini memang bagian dari kebutuhan kita di daerah, didalam rangka penumbuhan ekonomi. BPKH sebagai sumber investasi, BPD Syariah yang dipercaya sebagai mitra investasinya, saya kira ini bisa kita dorong untuk percepat atau penambah pertumbuhan ekonomi di masyarakat kita,” akunya.

Pada Tahun 2019 Pendaftar haji DIY tercatat mencapai 13.209 jemaah. Dari jumlah tersebut Bank BPD DIY melampaui target mencapai 682 jemaah. Total keseluruhan pendaftar calon jemaah haji Indonesia tahun 2019 merupakan jumlah tertinggi mencapai 748.114 jemaah. 

Chalik Mahmud, Senator DIY dalam kesempatan itu mengungkapkan, “Di Indonesia, jika setiap tahun terdapat 200-ribu jemaah calon haji dan masing-masing membayar 35-juta rupiah dengan antrian selama 20 tahun, maka besaran dana yang terkumpul itu mencapai lebih dari satu-trilyun rupiah, merupakan sumber keuangan Syariah yang luarbiasa yang bisa dimanfaatkan lebih luas untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, meski BPS BPIH yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management.  

Anggito Abimanyu dalam pada itu menegaskan bahwa beredarnya isu di masyarakat, seolah-olah dana haji dipotong untuk membayar hutang negara dan membangun jalan tol, itu tidak benar! Sambil menambahkan bahwa rata-ratanya BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sesungguhnya sebesar 69,9 juta rupiah per-orangnya, namun biaya haji yang kini dibayarkan oleh calon jamaah sebanyak 35,4 juta rupiah, sehingga kekurangannya masih disubsidi oleh pemerintah, dari manfaat BPKH dan dana efisiensi dari operasional tahun-tahun sebelumnya. (Antok Wesman-Impessa.id)