Sri Sultan Perkuat Regulasi Perfilman dan Karst Berbasis Keistimewaan
Impessa.id, Yogyakarta, Indonesia, Mei 2026: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Karena itu, Pemda DIY menyambut dan mengapresiasi prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Perfilman serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst sebagai pijakan memperkuat keistimewaan DIY di masa depan.
Didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sri Sultan menyampaikan pendapat gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (25/05). Menurut Sri Sultan, dua raperda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sri Sultan mengatakan, momentum menjelang Iduladha perlu dimaknai sebagai pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan, termasuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga membawa nilai keadilan sosial, keberlanjutan, dan kemaslahatan publik.

Pada Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, diseminasi pengetahuan, sekaligus sarana pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Film juga dinilai mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan.
“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Meski demikian, Sri Sultan memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda Perfilman, terutama terkait keselarasan konstruksi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pemda DIY menilai argumentasi akademik perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan substantif dalam proses evaluasi pemerintah pusat.
Sri Sultan juga menyoroti pengaturan mengenai fasilitasi lembaga kebudayaan di kelurahan dan kalurahan agar benar-benar mampu memberdayakan komunitas perfilman berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, kalurahan tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi film, tetapi juga harus tumbuh sebagai subjek dan pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal.

Selain itu, Sri Sultan meminta pengaturan terkait Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan keberadaan Dewan Kebudayaan DIY agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan serta pembinaan kebudayaan tetap berjalan terintegrasi.
Sementara pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan kawasan karst DIY merupakan aset ekologis strategis yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, serta bagian dari mitigasi perubahan iklim. Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, lanjut Sri Sultan, harus dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas penambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.
“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan.

Dalam pembahasannya, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari kesesuaian kewenangan gubernur dalam penetapan kawasan karst, penyelarasan nomenklatur dengan regulasi nasional, hingga pengaturan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst sebagai instrumen pengendalian berbasis data. Pemda DIY juga menekankan pentingnya perumusan indikator kerusakan dan sanksi administratif secara jelas guna menjamin kepastian hukum di lapangan.
Menutup penyampaiannya, Sri Sultan mengajak seluruh pihak menyusun kedua raperda tersebut secara terbuka dan konstruktif agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY serta memperkuat arah pembangunan daerah yang dijiwai kebudayaan dan keistimewaan. “Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY,” tandasnya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Atas nama pimpinan DPRD DIY, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyampaian pendapat Gubernur DIY terhadap dua Raperda prakarsa DPRD DIY tersebut. DPRD DIY selanjutnya akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)

