Ekonomi-Bisnis

Pemda DIY dan DPRD DIY Serius Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pemda DIY dan DPRD DIY Serius Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pemda DIY dan DPRD DIY Serius Garap Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Impessa.id, Yogyakarta (29/03/2023) – Saat ini proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DIY terus berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pada Rapat Paripurna DPRD DIY membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (29/3/2023) di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta,  Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X membacakan tanggapan dari Gubernur DIY. Tanggapan tersebut mengakomodir jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fraksi-fraksi DPRD DIY mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara umum, Raperda disusun karena adanya potensi penurunan pendapatan dari pajak daerah sebesar 31,95% pada TA 2025 terhadap TA 2023. Terdapat pula penurunan pendapatan dari retribusi daerah sebesar 10,55% pada TA 2024 terhadap TA 2023. Selain penurunan pendapatan daerah, terdapat penurunan belanja daerah dari belanja bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini disebabkan adanya option PKB dan BBNKB yang pemungutannya dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB.

Atas pertanyaan Fraksi PDIP, Sri Paduka menyampaikan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ada tambahan pungutan yang kewenangannya ada di provinsi karena pengawasan, perizinan dan pengendalian tambang dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota. Kedua, pemberlakuan PKB BBNKB mengacu pada pasal 191 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketiga, DIY telah mengatur materi Perda yang dicabut dan telah disesuaikan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kepada Fraksi PKS, Sri Paduka mengatakan, berdasarkan kajian potensi pendapatan pendapatan dari option pajak MBLB untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp1,823 miliar pada TA 2025. Rp1,835 miliar pada TA 2026 dan Rp1,846 miliar pada TA 2027. Sementara untuk TA 2023 dan 2024, belum dilakukan pemungutan. Kedua, berdasarkan pengenaan tarif, berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2022 di mana tarif PKB maksimal 1,2%. Namun rencana tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,9% dengan pertimbangan tidak menambah beban wajib pajak.

“Kami sepakat tentang perlunya pemutihan PKB pada kondisi tertentu dan Raperda yang kami sampaikan telah mengatur tentang pemutihan PKB yang diatur pada pasal dasar pengenaan tarif. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 di mana tarif BBNKB maksimal 10%,” ungkap Sri Paduka.

Terhadap fraksi PAN, Pemda DIY sepakat bahwa langkah konsolidasi peraturan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara, pengenaan tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di DIY. Berikut, mengenai privasi, jaminan kerahasiaan data wajib pajak akan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang kecuali terkait dengan keperluan penyidikan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penegak hukum.

Pada Fraksi Partai Gerindra sampaikan, langkah awal yang telah dilakukan dalam rangka rasionalisasi yang efektif dan efisien adalah dengan melakukan pemetaan jenis retribusi sesuai dengan jenis retribusi yang ada pada undang-undang. Kemudian, rasionalisasi jenis retribusi diiringi dengan melakukan penambahan objek-objek retribusi baru dengan tarif menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan juga harga pasar. Pada Fraksi PKB mengatakan, akan selalu berupaya lebih baik demi kemakmuran masyarakat. Sri Paduka sepakat dengan akan ada penyusunan tarif baik pajak maupun retribusi daerah mengacu pada peraturan Perundang-undangan.

Terhadap Fraksi Partai Golkar, Sri Paduka mengatakan, penurunan tarif PKB dan BBNKB dikarenakan ada option PKB dan BBNKB untuk kabupaten kota sebesar 66%. Untuk retribusi pelayanan pendidikan, retribusi terminal dan retribusi izin trayek, tidak lagi dipungut pajak berdasarkan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Usai membacakan tanggapan atas pertanyaan dari fraksi-fraksi ini Sri Paduka sangat mengapresiasi perhatian dari DPRD DIY. Raperda dapat menjadi Perda yang implementatif terhadap kesejahtreraan masyarakat dengan keseriusan sinergi antara legislatif dan eksekutif. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)