Feature

Penetapan Warisan Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta

Penetapan Warisan Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta

Penetapan Warisan Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta

Impessa.id, Yogyakarta: Pada 22 April 2021, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaui surat Sekretaris Daerah a.n Gubernur DIY No.546/17042 mengusulkan beberapa lokasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Seluruh lokasi tersebut merupakan suatu keragaman geologi (geodiversity) yang perlu untuk dilakukan identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, dan pembandingan agar kemudian dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage).

Acuan penentuan dan penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Peraturan Menteri ESDM No. 1 Th. 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage). Seluruh lokasi yang diusulkan berada di wilayah administrasi Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Data dan informasi yang didapatkan saat verifikasi lapangan tersebut, kemudian dilakukan pembahasan dan pelaporan oleh tim terkait identitas lokasi, identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, pembandingan, dan rekomendasi pemanfaatan dalam bentuk matriks hasil identifikasi Situs Warisan Geologi (Geoheritage) dan peta sebaran Situs Warisan Geologi (Geoheritage).

Dari proses pembahasan tersebut telah teridentifikasi 11 lokasi sebagai Warisan Geologi. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan kepada Badan Geologi untuk menambahkan sembilan lokasi Kawasan Cagar Alam Geologi untuk disertakan dalam proses usulan penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan permohonan tersebut, Badan Geologi dapat mengakomodir penambahan sembilan lokasi tambahan untuk diverifikasi sebagai Warisan Geologi. Berdasarkan pembahasan tim verifikasi Warisan Geologi, sembilan lokasi tambahan dapat dipertimbangkan sebagai Situs Warisan Geologi sehingga total keseluruhan lokasi yang teridentifikasi sebagai Situs Warisan Geologi DIY berjumlah 20 lokasi.

Berdasarkan pertimbangan komponen geologi unggulan dan pengkriteriaan 20 lokasi Warisan Geologi, didapatkan hasil pembandingan 10 lokasi sebagai Warisan Geologi Lokasi, 9 lokasi sebagai Warisan Geologi Nasional, dan satu lokasi sebagai Warisan Geologi Internasional. Selanjutnya, hasil penilaian terhadap rekomendasi pemanfaatan Warisan Geologi, seluruh lokasi perlu dilakukan upaya pelestarian dan perlindungan.

Selain itu untuk menunjang pengembangan pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat dari penilain 20 lokasi Warisan Geologi tersebut dapat dimafaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata.

Keragaman geologi lainnya yang belum dapat teridentifikasi sebagai Warisan Geologi yaitu sebanyak dua lokasi, tentu perlu tetap dilestarikan dan dilindungi oleh pihak yang berkepentingan dan dapat dikembangkan untuk keperluan pengembangan ekonomi masyarakat; salah satunya melalui kegiatan geowisata.

Selanjutnya, telah dimafhumi oleh masyarakat luas di Indonesia bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sejatinya memiliki keistimewaan di segala aspek. Tidak terkecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek kebumian atau kegeologian, di mana wilayah ini telah banyak berkontribusi dalam perkembangan kegeologian di Indonesia.

Apabila ditinjau dari aspek pendidikan, setidaknya terdapat empat universitas yang memiliki program studi geologi di wilayah ini. Hal tersebut, menjadikan DIY memiliki posisi yang sangat strategis dan penting untuk menghasilkan lulusan-lulusan ahli kebumian yang berkiprah di seluruh penjuru negeri dalam segala bidang.

Selanjutnya, dari sisi keistimewaan kondisi geologi yang berada di wilayah ini juga sangat unik dan beragam. Hal tersebut terbukti dari berbagai fitur geologi di DIY yang telah diakui secara nasional dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Geologi dan Kawasan Cagar Alam Geologi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain mendukung perkembangan pendidikan dan penelitian kebumian, ragam fenomena geologi tersebut juga telah terbukti dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat secara langsung.

Sebagai contoh saat ini, pengelolaan Situs Warisan Geologi dan Kawasan Cagar Alam Geologi di wilayah Kabupaten Gunungkidul dimanfaatkan secara berkelanjutan pengembangan Gunungsewu UNESCO Global Geopark. Selain itu, lokasi Situs Warisan Geologi lain di DIY telah dimanfaatkan sebagai laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian, dan pengembangan geowisata yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan penetapan Warisan Geologi dan Kawasan Cagar Alam Geologi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak berkepentingan di wilayah ini memiliki komitmen tinggi dalam upaya pelestarian dan perlindungan objek kegeologian untuk dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.

Selain potensi positif kebumian tersebut, wilayah ini juga memiliki potensi negatif bencana geologi. Sebagai contoh adanya aktifitas erupsi Gunung Merapi, gempa bumi, dan gerakan tanah. Namun demikian, fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa seluruh pihak berkepentingan terutama masyarakat di wilayah ini telah memiliki pemahaman dan ketangguhan terhadap bencana geologi yang terus dikembangkan kedepannya. Tentu, hal tersebut memberikan keistimewaan sumber daya manusia terkait dengan kesiapsiagaan bencana geologi yang ada.

Berdasarkan narasi di atas, sangat layak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diberi penghargaan sebagai “Daerah Percontohan Pengembangan Konservasi Geologi” di Indonesia, atas komitmennya dalam perlindungan dan pelestarian situs warisan geologi. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)