Event

Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Memperoleh Nilai 90,31 atau Predikat AA

Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Memperoleh Nilai 90,31 atau Predikat AA

Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Memperoleh Nilai 90,31 atau Predikat AA

Impessa.id, Yogyakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Keputusan tertanggal 31 Maret 2020, perihal Hasil Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020, yang dikirimkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DIY memperoleh nilai 90,31 atau Predikat AA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kami telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah.

Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh nilai 90,31 atau predikat AA. Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil, pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan hasil yang sangat memuaskan.

Rincian penilaian tersebut adalah sebagai berikut;

 

Komponen Yang Dinilai

Bobot

Nilai

 

 

 

2019

2020

a

Perencanaan Kinerja

30

27,65

27,66

b

Pengukuran Kinerja

25

21,74

21,80

c

Pelaporan Kinerja

15

13,58

13,62

d

Evaluasi Internal

10

9,85

9,85

e

Capaian Kinerja

20

17,37

17,38

 

 Nilai Hasil Evaluasi

 

90.19

90,31

 

 Tingkat Akuntabilitas Kinerja

 

AA

AA

 

Secara umum, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mempertahankan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun demikian belum terlihat kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Beberapa catatan hasil evaluasi adalah sebagai berikut;

  1. Kualitas penerapan SAKIP ditingkat Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan kondisi yang membaik antara lain yang ditandai dengan penyusunan RPJMD yang sudah berorientasi pada manfaat yang akan diterima masyarakat. Selain itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah berupaya performed based organization sehingga korelasi antara kinerja yang akan dicapai dalam RPJMD dengan penentuan organisasi perangkat daerah sangat jelas.
  2. Implementasi SAKIP pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah mampu melakukan penyederhanaan program dan kegiatan. Penetapan program dan kegiatan termasuk penganggarannya mengacu pada kinerja yang akan dihasilkan. Kondisi ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya menindaklanjuti beberap rekomendasi penyempurnaan implementasi SAKIP yang telah disampaikan tahun lalu, namun upaya dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan sehingga peningkatan nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum signifikan.
  4. Secara umum capaian kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 berhasil dicapai, namun masih terdapat 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang capaian kinerjanya belum mencapai 100% dari yang ditargetkan yakni, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Gini (Indeks Ketimpangan-red), dan Persentase Angka Kemiskinan.

Berdasarkan uraian diatas serta dalam rangka lebih mengefektifkan penerapan budaya kinerja, kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut;

  1. Meningkatkan kualitas manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meningkatkan kualitas upaya tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tahun sebelumnya, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kondisi yang diharapkan dari rekomendasi tersebut.
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan dengan berbagai upaya sedemikian rupa sehingga target IKU dapat mencapai 100% dan memiliki kecenderungan peningkatan kinerja dari tahun ke tahun.
  3. Mempertahankan dan mengembangkan penerapan budaya kinerja berkelanjutan yang telah dibangun selama ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian disampaikan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagai penerapan manajemen kinerja sektor publik. Kami menghargai upaya Saudara beserta seluruh jajaran dalam menerapkan SAKIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tembusan ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. 3. Menteri Dalam Negeri. Ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Humas Pemda DIY/Antok Wesman-Impessa.id)