Ekonomi-Bisnis

Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Bersatu Mengatasi Dampak Covid-19

Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Bersatu Mengatasi Dampak Covid-19

Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Bersatu Mengatasi Dampak Covid-19

Impessa.id, Yogyakarta : Merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, telah menimbulkan ketakutan dan kepanikan luar biasa bagi siapapun karena menyebar begitu cepat ke berbagai penjuru dunia dalam waktu singkat. Guna mengatasi laju penyebaran virus Corona pemerintah di tiap-tiap negara terdampak, mengambil kebijakan membatasi pergerakan orang terutama mereka yang melakukan perjalanan jauh dan kunjungan ke wilayah-wilayah yang telah terinfeksi virus tersebut.

Kebijakan pemerintah di atas membawa dampak langsung terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat umum. Khususnya sektor pariwisata mengalami dampak secara signifikan yang ditandai secara kasat mata dengan penurunan drastis pada tingkat hunian kamar hotel, tingkat kunjungan konsumen restoran, tingkat kunjungan ke destinasi, obyek wisata.

Kini banyak hotel dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima banyak pembatalan pemesanan kamar hotel maupun pembatalan pemesanan restoran. Hingga Minggu (15/3) tercatat ada 14.744 pembatalan kamar hotel selama periode Februari sampai Maret 2020. Demikian pula tingkat hunian kamar hotel rata-rata menurun sebesar 15,5 % jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau periode yang sama pada tahun lalu. Demikian pula restoran telah menerima pembatalan pemesanan grup dengan  total mencapai ribuan orang.

Bisa dipastikan bahwa kondisi buruk tersebut masih terus berlangsung entah hingga kapan mengingat Covid-19 mulai mewabah di Indonesia. Sementara itu banyak sektor lain terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pariwisata terutama Usaha Kecil Menengah seperti kerajinan, kuliner dan lain-lain.

Pajak hotel dan pajak restoran merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah -PAD di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman serta di DIY pada umumnya. Diprediksi pajak hotel dan pajak restoran menurun drastis seiring penurunan tingkat hunian kamar hotel dan tingkat kunjungan konsumen restoran sebagai dampak langsung dari Covid-19. Tentunya hal tersebut menjadi masalah bersama bagi dunia usaha dan Pemerintah Daerah dan perlu dicarikan solusinya!

Kebijakan Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta 

Sesaat setelah melaksanakan rapat kordinasi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (15/3), Gubernur Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menanggulangi Covid-19. Kebijakan dimaksud berupa himbauan terdiri aas 5 (lima) butir dan PHRI DIY menyatakan siap melaksanakan himbauan tersebut dan mengharapkan seluruh komponen masyarakat di DIY bersama-sama mewujudnyatakannya pula.

Adapun 5 (lima) butir imbauan Gubernur DIY tersebut meliputi, (a) jumlah pasien terindikasi, (b) tindak lanjut penanggulangan pasien, (c) sterilisasi wilayah, (d) keberlanjutan proses belajar, dan (e) antisipasi dan kegiatan preventif.

Secara khusus perlu ditekankan butir “Antisipasi dan Kegiatan Preventif” karena berisi imbauan yang semestinya diperhatikan dan bisa dilaksanakan seluruh warga yakni :

Seluruh Kabupaten/Kota dihimbau untuk dapat menggerakkan masyarakatnya agar senantiasa hidup sehat selalu menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun biasa atau tisu basah. Pemerintah Daerah bersama masyarakat harus saling bahu-membahu untuk menyelamatkan dan menangani yang sakit, serta menjaga yang sehat agar jangan sampai sakit. Masyarakat bukan hanya merupakan objek, namun juga berperan sebagai subjek yang turut aktif mencegah penyebaran Covid-19.

Hal lain yang penting digarisbawahi adalah pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjawab pertanyaan dimaksud tidak lain adalah “Yogyakarta belum perlu terapkan status Keadaan Luar Biasa -KLB Covid-19”. Informasi dan nomor kontak antisipasi dapat menghubungi (0274) 555585 dan 08112764800.

Harapan PHRI DIY Terhadap Pemerintah Daerah

Mempertimbangkan butir 1 dan butir 2, seperti diuraikan di atas, Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia DIY hendak menyampaikan beberapa harapan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut :

Kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berupa Lima Imbauan sungguh-sungguh dilaksanakan dan diterapkan oleh pemerintah daerah se-DIY. Mendesak pemerintah untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan dan menjaga Yogyakarta aman dikunjungi wisatawan yang tidak otomatis diartikan sebagai ajakan berkunjung ke Yogyakarta.

Upaya mewujudkan dan menjaga Yogyakarta aman dikunjungi tersebut perlu ditunjukkan dengan aksi konkrit melaksanakan SOP Pencegahan Corvid-19 secara konsisten dari hulu hingga hilir. Yakni :  saat tamu memasuki tempat-tempat wisata dan fasilitas wisata seperti hotel, restoran dan lain-lain hingga tamu bersangkutan meninggalkan tempat-tempat tersebut dilaksanakan pencegahan Corvid-19 seperti melakukan cuci tangan dengan sanitizer di tempat cuci tangan umum, melaksanakan penyemprotan disinfektan, dan lain-lain. 

Mendesak pemerintah daerah untuk memberikan incentif berupa keringanan pajak Hotel &  Restoran selama 6 bulan ke depan. Mendorong pemerintah pusat/daerah untuk segera membuat kebijakan contingency plan untuk antisipasi kondisi terburuk akibat wabah Covid-19 di DIY.

Memonitor ketersediaan bahan kebutuhan kesehatan seperti sanitizer, masker, dan sejenisnya serta ketersediaan kebutuhan pokok seperti sembako, bumbu, dan mengendalikan harga bahan kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pokok tersebut.

Saran dan Masukan PHRI DIY

Melakukan upaya mendapatkan keringanan biaya dari Pemerintah Pusat bagi dunia usaha berupa :

  1. Relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditasi pekerja;
  2. Relaksasi PPH 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata khususnya usaha Hotel dan Restoran;
  3. Penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan;
  4. Pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditasi pekerja dan perusahaan.

Menggalakkan kampanye tentang usaha-usaha pribadi mencegah penyebaran virus Corona seperti melaksanakan perilaku hidup sehat dan merawat lingkungan sekitar selalu bersih. Secara rutin melakukan publikasi kepada warga DIY untuk update informasi terkait wabah virus Corona dan perkembangan penanganannya.

Demikian Surat Edaran yang disampaikan kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Atas nama Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui oleh Ketua Dedy Pranowo Eryono dan Sekretaris Herman Tony. (Antok Wesman-Impessa.id)