Lembaga Sertifikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi
Lembaga Sertifikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi
Impessa.id, Yogyakarta : Dalam rangka mempersiapkan dan menghasilkan tenaga-tenaga Asesor Kompetensi di LSP UIN Sunan Kalijaga yang mampu memberikan uji kompetensi terhadap peserta uji (mahasiswa) dalam ruang lingkup kompetensi sesuai bidang masing-masing, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan pelatihan Asesor Kompetensi.
Pelatihan diselenggarakan atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berlangsung selama lima hari, 3-7 Februari 2020, di Hotel New Saphir Yogyakarta, berdasarkan keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nomor 174.4, Tahun 2019, tentang penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis materi uji kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Sunan Kalijaga.

Dr Yani Tri Wijayanti MSi, selaku ketua LSP UIN Sunan Kalijaga, yang juga sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi, berharap, dengan adanya pelatihan itu, Lisensi LSP UIN Suka segera turun. Sehingga, apabila lisensi sudah ada, LSP bisa segera melakukan uji kompetensi pada mahasiswa yang akan lulus atau wisuda. Selain itu, LSP juga bisa membekali mahasiswa tersebut dengan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.
Pelatihan Asesor Kompetensi menghadirkan master asesor, masing-masing, Dra Lisa Natalia MSc PhD, Dimas Andyan, B.IT MM, Rony Wardhana SE MAk CPAI, dan Ratih Maharani SPd MPd.
Dalam paparannya, Dra Lisa Natalia MS PhD, menjelaskan bahwa asesor bertugas untuk mengetahui kompetensi terkait dengan bagaimana individu memiliki kemampuan dan kewenanagan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
“Knowledge, skill dan attitude adalah ranah dari kompetensi dan harus memiliki ketiganya. Asesor harus memiliki sertifikat teknis dari BNSP. Asesor bertugas untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas dan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, bukti kompetensi tidak langsung didapatkan dari bagaimana seseorang mengerjakan tugas (teliti, rapi) atau portofolio. Pengambilan keputusan didasarkan oleh Persyaratan dasar sesuai skema adalah syarat dari pemohon sertifikasi terhadap penguji. Aspek kritis atau aspek penting yaitu aspek yang tidak boleh dilanggar dan harus akurat di setiap unitnya.
Hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut, Senin (3/2/2020), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr H Waryono MAg, Dosen dari Pascasarjana, Dosen dari Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dosen Fakultas Sains dan Teknologi, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, serta Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. (Weni/Antok Wesman-Impessa.id)
