Event

Perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020

Impessa.id, Yogyakarta : Paniradyopati Beny Suharsono didampingi Humas Pemda DIY Ditya Senin (2/12/19) menggelar Press Conference menjelaskan adanya perubahan Nomenklatur Kelurahan dan Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020.

Berikut informasi selengkapnya dalam penyebutan jabatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 25 Tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten :

Kepala Desa menjadi Lurah

Sekretaris Desa menjadi Carik

Urusan Keuangan menjadi Danarta

Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana

Urusan Perencanaan menjadi Pangripta

Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya

Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu

Sie Pelayanan menjadi Kamituwa

Nomenklatur untuk pemegang posisi atau pejabat di Kecamatan :

Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom (untuk kecamatan di tingkat Kabupaten) dan menjadi Mantri Anom (untuk kecamatan di tingkat Kota Yogyakarta)

Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja

Sie Ketentraman dan Ketertibn menjadi Jawatan Keamanan 

Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran

Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial

Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum

Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya. Selengkapnya, Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 dapat di download di s.id/nomenklaturdiy, #JogjaIstimewa, #UrusanKelembagaan, #AdminPlatMerahDIY, #PemdaDIY. (Antok Wesman-Impessa.id)